Sheza in middle Striptease party

Foto Sheza Idris Di Pesta Striptis Cowok beredar di internet jadi gosip panas yang heboh. Saat dikonfirmasi di kediaman Sheza Idris, mantan pacar Ruben Onsu ini ga’ mau dikonfirmasi. Justru Shezy Idris, sang kakak yang kemudian ngejelasin duduk permasalahannya. :-S

Sheza ngakunya ke keluarga besar kalo waktu itu dia ada di pesta ulang tahun temennya. Begitu usai tiup lilin, temen yang ulang tahun ini juga ga’ tau kalo bakalan ada tarian striptis cowok. Lagian, Sheza juga udah ijin waktu pergi ke pesta ultah.



Foto Sheza Idris Di Pesta Striptis Cowok

sheza idrisFoto Sheza Idris Di Pesta Striptis Cowok beredar di internet jadi gosip panas yang heboh. Saat dikonfirmasi di kediaman Sheza Idris, mantan pacar Ruben Onsu ini ga’ mau dikonfirmasi. Justru Shezy Idris, sang kakak yang kemudian ngejelasin duduk permasalahannya. :-S

Sheza ngakunya ke keluarga besar kalo waktu itu dia ada di pesta ulang tahun temennya. Begitu usai tiup lilin, temen yang ulang tahun ini juga ga’ tau kalo bakalan ada tarian striptis cowok. Lagian, Sheza juga udah ijin waktu pergi ke pesta ultah.

sheza idris dan shezy idris

“Itu di pesta ulang temen Sheza. Dia juga ga’ tau kalo bakal ada Tarian Striptis Cowok kaya’ gitu. Pas mo pergi juga dia ijin. Katanya juga, tari itu murni hadiah dari temen-temen yang laen.”

“Dia sampai Sumpah ke mama papa, kalo dia ga’ tau bakal ada tari striptis, lagian dia juga ga’ sendirian, tapi bareng temen-temen.”

“Kalo aku liat fotonya, dia ga’ nikmatin tarian itu kok. Dia malah sembunyiin muka ‘n cuman sekedar foto bareng temen-temen. Katanya ga’ enak, temennya minta foto bareng masa ditolak.”


Shezy ngaku kalo orangtuanya ga’ masalah dengan adanya foto panas itu, karena mereka percaya omongan sang adik. Lagipula, di foto itu, cuman temen-temen cowok yang kliatan nikmatin tariannya.

http://oktavita.com/foto-sheza-idris-di-pesta-striptis-cowok.htm

Complete Post, > Read More ......

Indonesia Embassy in Seoul addr


ALAMAT DAN KONTAK :

55 Yeouido-dong, Yeongdeungpo-gu, Seoul

Telefon : +82-2-7835675 - 7, 7835371 - 2

Fax : +82-2-7804280

Email : konsuler@indonesiaseoul.org

jam kerja :

09.00-12.00 : 13.30-15.00 (Senin - Jumat)

Sabtu, Minggu and Libur Resmi tutup

Complete Post, > Read More ......

Indonesia Tingkatkan Kerja Sama ICT dengan Korsel

Jakarta, Detiknet

Jakarta - Dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Korea Selatan ke Indonesia, Menteri Ekonomi Korsel Lee Youn-Ho juga mengadakan pertemuan dengan Menkominfo Mohammad Nuh. Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama pengembangan ICT antar kedua negara.


Youn-Ho, yang didampingi oleh beberapa pejabat tingginya, menyampaikan keinginannya untuk lebih banyak membantu pengembangan ICT di Indonesia. Demikian pula dengan Nuh, yang didampingi oleh Sekjen Depkominfo Ashwin Sasongko, Dirjen SKDI Freddy Tulung, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Staf Khusus Ahli Menteri Abdullah Alkaff, menyambut gembira inisiatif pihak pemerintah dan kalangan swasta Korsel tersebut.

Sebab, menurut Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, pada dasarnya Indonesia bersikap sangat terbuka terhadap upaya peningkatan kerjasama bidang ICT dengan berbagai negara.

Hanya saja, terhadap beberapa isu krusial seperti masalah frekuensi radio, telekomunikasi nirkabel, BWA, dan TDMB (Terrestrial Digital Multimedia Broadcasting), Menkominfo mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. "Dan seandainya pun ada inisiatif-inisiatif baru harus tetap melalui suatu pengajian yang komprehensif," tukasnya.

Lebih lanjut, kata Gatot, Menkominfo sempat juga menyinggung kemungkinan seandainya Korsel berminat untuk membuka backbone internasional langsung dari Korsel ke Indonesia.

Tawaran kerja sama yang disampaikan oleh Menkominfo tersebut dilatarbelakangi oleh suatu kondisi yang cukup signifikan. Dimana ketika terjadi gempa bumi 7,1 skala richter di Taiwan pada Desember 2006, Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya sempat terimbas dampaknya akibat terputusnya backbone serat optik yang melewati negeri itu.

Musibah tersebut pun telah mendorong Indonesia untuk mem-backup kontinuitas layanan telekomunikasi melalui satelit yang sesungguhnya selama ini juga sudah dimanfaatkan secara luas, dan mencari alternatif sambungan backbone internasional lainnya yang bisa langsung tergubung ke Tier 1 dan juga seperti pembukaan keterhubungan antara Indonesia dengan Australia yang sedang dibangun saat ini.

"Oleh karena itu, mengingat potensi dan ruang lingkup kerjasama kedua negara di bidang ICT di masa depan akan lebih luas dan challenging, kedua menteri sepakat agar diusulkan untuk dibentuk komite kerjasama kedua negara yang dapat berfungsi sebagai referensi hukum kerjasama yang lebih komprehensif," jelas Gatot dalam keterangan resminya, Minggu (8/3/2009).

Sumber : Detiknet


Complete Post, > Read More ......

[privacy document] Service_ in Seoul Embassy



A. UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA

  1. Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia no m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
  5. Peraturan Pemerintah no m.80-hl.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda

B. TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN R.I.

Pendaftaran WNI

Sehubungan dengan telah berlakunya Undang Undang RI Nomor. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang Undang tersebut mereka-mereka yang tersebut di bawah ini dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Repubilk Indonesia, dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Perwakilan RI setempat.

  1. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengakibatkan Dwi-kewarganegaraan.

    1. Sesuai dengan UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh
      kewarganegaraan Republik Indonesia adalah :

      1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);

      2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);

      3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;

      4. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

      5. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);

      6. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.

    1. Anak-anak yang lahir SEBELUM UU RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (tanggal 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2010.

    2. Pendaftaran tersebut pada angka 2 di atas, dilakukan oleh salah seorang orang tua atau wali si anak dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan Republik Indonesia)

    3. Permohonan Pendaftaran harus dilampiri dengan:

      1. Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      2. Surat Pernyataan Orang Tua atau Wali bahwa anak belum kawin (Anak yang sudah berusia 16 tahun atau lebih);

      3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor salah satu orang tua anak yang masih berlaku, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      4. Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6cm sebanyak 6 (enam) lembar;

      5. Fotokopi paspor anak bagi anak yang telah memiliki paspor, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      6. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Surat Talak/Akte Kematian salah seorang orang tua anak, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      7. Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan Akte Pengakuan atau Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh Perwakilan RI.

    4. Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menetapkan Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    5. Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia akan disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia kepada Pemohon, setelah menerima Keputusan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.

    6. Bagi anak-anak yang lahir SETELAH UU RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (setelah 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) permohonan kewarganegaraan tidak perlu mendapatkan persetujuan Keputusan dari Menteri Hukum dan Ham melainkan dapat langsung diproses oleh kepala Perwakilan RI. Sedang proses permohonan pendaftaran pada angka 3 dan 4 di atas tetap berlaku sama.

    7. Apabila kemudian dalam hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak-anak tersebut di atas berakibat anak berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

  2. Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    1. Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih, tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum UU Nomor. 12 Tahun 2006 berlaku, dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Repubik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun, atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2009, sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

    2. Pendaftaran tersebut pada angka 1, diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan Republik Indonesia)

    3. Permohonan Pendaftaran Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI harus dilampiri dengan:

      1. Fotokopi Kutipan akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      2. Fotokopi Paspor Republik Indonesia/surat yang bersifat paspor/surat-surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi warga Negara Indonesia, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      3. Fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Surat Talak/Akte Kematian isteri/suami Pemohon, yang disahkan oleh Perwakilan RI, bagi Pemohon yang telah kawin/cerai;

      4. Fotokopi kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      5. Pernyataan Tertulis bermeterai Rp.6.000,- bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh, serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. (Formulir Pernyataan tersedia di Perwakilan RI).

      6. Pernyataan Tertulis bermeterai Rp.6.000,- bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh kewarganegaraan RI (Formulir Pernyataan tersedia di Perwakilan RI);

      7. Daftar Riwayat Hidup Pemohon;

      8. Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6cm sebanyak 6 (enam) lembar.

    4. Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menetapkan Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    5. Keputusan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia akan diberitahukan kepada Pemohon setelah Perwakilan Republik Indonesia menerima Keputusan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Kepada mereka yang termasuk dalam golongan tersebut di atas (Golongan A dan Golongan B), disarankan untuk segera mendaftarkan diri pada Perwakilan Republik Indonesia di Seoul.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul telah siap menerima pendaftaran memperoleh dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, setiap hari kerja jam 09.00 – 17.00.

C. FORMULIR PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN R.I.DAN KELENGKAPANNYA

  1. Formulir permohonan pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Formulir permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Formulir pernyataan kesetiaan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia
  4. Formulir pernyataan kesediaan menanggalkan kewarganegaraan asing

Complete Post, > Read More ......

[privacy document] Service in Seoul Embassy



PELAYANAN ‘JEMPUT BOLA’ BAGI WARGA INDONESIA

DI WILAYAH BUSAN DAN SEKITARNYA

Pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 21-22 Maret 2009, kembali KBRI melaksanakan program pelayanan masyarakat “jemput bola” di wilayah Busan, yaitu a.l. pembuatan dokumen bagi WNI/TKI yang berada di Korea Selatan yang tidak tidak lagi mempunyai dokumen paspor/SPLP atau yang masa berlaku paspornya paspor sudah habis. Kegiatan rutin ini diselenggarakan di Busan bekerja sama dengan Ormas Indonesia setempat. Pada kesempatan ini, KBRI telah memberikan pelayanan kepada lebih dari 250 orang a.l. berupa pelayanan pembuatan dokumen, pelayanan lapor diri, pelayanan konsultasi/pelaporan kasus serta sosialisasi pemilu 2009.

Dalam waktu 8 jam KBRI telah memberikan 211 dokumen langsung kepada WNI/TKI yang datang pada pelayanan jemput bola dimaksud, sehingga dalam hal ini pelayanan 1 dokumen hanya memerlukan waktu 2.27 menit (dua menit dua puluh detik) saja. Masyarakat Indonesia yang tinggal cukup jauh dari Kota Seoul sangat menghargai kecdepatan pelayanan jemput bola yang dilakukan oleh KBRI Seoul mengingat beberapa alasan terkait terutama waktu, jarak dan biaya.

Pelayanan jemput bola sangat memudahkan para WNI yang terpaksa tidak bisa datang mengurus keperluannya ke KBRI Seoul pada hari kerja. Sebagian besar WNI adalah TKI yang bekerja dengan perhitungan jam sehingga waktu yang digunakan untuk mengurus dokumen menyebabkan pengurangan penghasilan dalam satu bulannya. Selain itu, pelayanan jemput bola sangat memudahkan dari sisi waktu bagi TKI yang tinggal jauh dari Kota Seoul dan sangat meringankan dari sisi biaya transportasi yang harus dikeluarkan. Sebagaimana diketahui, sebagian besar sentra TKI berada jauh di luar kota Seoul dengan jarak terdekat yaitu kota Ansan yang dapat ditempuh dalam waktu 1.5 – 2 jam, sedangkan jarak terjauh harus ditempuh dalam waktu 5 – 7 jam, seperti Busan, Changwon, Daegu, Kwangju dan sekitarnya yang berjarak 320 KM – 500 KM dari Seoul. Catatan : biaya transportasi yang harus dikeluarkan oleh seorang TKI untuk datang ke Seoul dari kota Busan minimal dengan bus sebesar 54,000 Won atau USD 41 (empat puluh satu dolar amerika) belum biaya makan minum dll.

KBRI memanfaatkan pelayanan ini juga untuk memberikan sosialisasi kekonsuleran dan pembinaan kepada masyarakat Indonesia di Busan dan sekitarnya untuk selalu menjaga kesatuan/persatuan Indonesia, menjaga citra Indonesia dan tetap mentaati peraturan/hukum Korsel. Dalam hal ini kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang diberikan oleh beberapa organisasi WNI/TKI, yang turut mengkoordinir data TKI yang tidak berdokumen.

Kegiatan pelayanan jemput bola ini telah dimulai sejak akhir tahun 2006 dan sudah menjadi program tetap dan prioritas bagi KBRI Seoul. Tujuan utama dari program ini adalah selain melakukan pendataan dan menerbitkan dokumen, juga melakukan perlindungan kepada WNI/TKI selama tinggal dan bekerja di Korea.

Terkait dengan pembuatan dokumen, KBRI mengulangi lagi menghimbau bagi seluruh WNI yang berada di Korea Selatan agar segera mengurus dokumennya (Paspor/SPLP) apabila sudah tidak berlaku lagi, untuk menghindari dari kemungkinan ybs kehilangan kewarganegaraannya. Selain itu, bagi WNI yang belum melaporkan diri, diharapkan datang ke KBRI untuk mencatatkan keberadaannya di Korea Selatan. Kesemuanya dimaksudkan agar KBRI dapat melakukan pelayanan dan perlindungan yang maksimal selama ybs berdiam dan bekerja di Korea Selatan.

Seoul, Maret 2008

 

 
 
 
SEMINAR KEWIRAUSAHAAN BAGI TENAGA KERJA INDONESIA “MENJADI PENGUSAHA SEPULANG DARI KOREA"
Ansan, 14 Desember 2008

1. KBRI bekerjasama dengan PERPIKA (Persatuan Pelajar Indonesia di Korea), Indonesian Community in Corea (ICC) dan Kantor Walikota Ansan pada tanggal 14 Desember 2008 telah mengadakan seminar kewirausahaan bagi TKI di Korea. Seminar ini bertujuan memberikan bekal kewirausahaan dan peningkatan keahlian tertentu bagi TKI di Korea Selatan agar dapat memanfaatkan secara maksimal hasil kerjanya selama di Korea.

2. Seminar Kewirausahaan diselenggarakan di gedung Ansan Foreign Migrant Worker Centre milik pemerintah Kota Ansan, mengusung tema “Menjadi Pengusaha Sepulang dari Korea” telah dihadiri oleh sejumlah 400 orang TKI. Seminar yang dibuka oleh KUAI KBRI Seoul, menampilkan pembicara Hawwid Raden, S.S, MM-CAAE, Koordinator Umum PERPIKA dan pengajar di Pusan University of Foreign Studies.

3. Dalam kesempatan seminar ini, sebagai salah satu bentuk kepedulian dan perlindungan kepada TKI yang saat ini tinggal di tempat persinggahan/tempat ibadah/shelter, KBRI Seoul telah memberikan bantuan sembako melalui 15 perwakilan komunitas/paguyuban TKI. Bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk meringankan sementara beban para TKI yang terkena dampak krisis keuangan selama menunggu tersedianya pekerjaan baru bagi mereka.

4. Atas bantuan serta kerjasama dalam penyelenggaraan seminar kewirausahaan bagi TKI ini, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kantor Walikota Ansan, ICC, PERPIKA, seluruh paguyuban TKI dan semua pihak terkait.

Seoul, Desember 2008

 

 
 
 
PELAYANAN KEKONSULERAN
BAGI WNI YANG TIDAK BERDOKUMEN
PADA KWARTAL KEDUA DAN KETIGA TAHUN 2008

Pada kwartal kedua dan ketiga tahun 2008 (April - Oktober), KBRI Seoul telah melakukan 4 kali pelayanan jemput bola bekerjasama dengan Ormas Indonesia ; Indonesian Worker Union Changwon, Ikatan Keluarga Muslim Pyungtaek, Gumi Indonesian Worker dan Ikatan Keluarga Muslim Uijeongbu. Dalam kesempatan pelayanan ini kami dapat memberikan pelayanan langsung kepada lebih dari 1055 WNI/TKI yang tidak mempunyai dokumen yang masih berlaku. Dalam hal ini kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang diberikan oleh beberapa organisasi WNI/TKI, yang mengkoordinir data TKI yang tidak berdokumen.

Kegiatan pelayanan ini sudah menjadi program tetap dan prioritas bagi KBRI Seoul untuk melakukan pencatatan lapor diri dan menerbitkan dokumen kepada WNI/TKI Tujuan utama dari program ini adalah selain melindungi WNI/TKI selama tinggal dan bekerja di Korea, juga agar yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraan.

Sehubungan dengan ini, KBRI sekali lagi menghimbau bagi WNI yang berada di Korea Selatan dan tidak mempunyai dokumen yang masih berlaku agar dapat segera mengurus dokumennya dan diharapkan dapat menghubungi Fungsi Konsuler KBRI Seoul. Juga bagi yang belum melaporkan diri, diharapkan dapat menyempatkan diri datang dan berkunjung ke KBRI Seoul dan mencatatkan keberadaannya di Korea Selatan.

Seoul, 11 November 2008

 

 
 
 
PELAYANAN KEKONSULERAN
BAGI WNI YANG TIDAK BERDOKUMEN
PADA KWARTAL PERTAMA TAHUN 2008

Pada tahun 2008 ini, kembali KBRI melaksanakan program pembuatan dokumen bagi WNI/TKI yang berada di Korea Selatan yang tidak tidak lagi mempunyai dokumen paspor/SPLP atau yang masa berlaku paspornya paspor sudah habis.

Kwartal pertama tahun 2008 (Januari – Maret), KBRI Seoul telah melakukan 3 kali pelayanan jemput bola bekerjasama dengan Ormas Indonesia Masjid Al-Amin Daegu, Shelter Osan dan Masjin Al-Fatah Busan. Dalam kesempatan pelayanan ini kami dapat memberikan pelayanan langsung kepada lebih dari 600 WNI/TKI yang tidak mempunyai dokumen yang masih sah berlaku. Dalam hal ini kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang diberikan oleh beberapa organisasi WNI/TKI, yang mengkoordinir data TKI yang tidak berdokumen.

Kegiatan pelayanan ini sudah menjadi program tetap dan prioritas bagi KBRI Seoul untuk melakukan pencatatan lapor diri dan menerbitkan dokumen kepada WNI/TKI Tujuan utama dari program ini adalah selain melindungi WNI/TKI selama tinggal dan bekerja di Korea, juga agar yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraan.

Sehubungan dengan ini, KBRI sekali lagi menghimbau bagi WNI yang berada di Korea Selatan dan tidak mempunyai dokumen yang masih berlaku agar dapat segera mengurus dokumennya dan diharapkan dapat menghubungi Fungsi Konsuler KBRI Seoul. Juga bagi yang belum melaporkan diri, diharapkan dapat menyempatkan diri datang dan berkunjung ke KBRI Seoul dan mencatatkan keberadaannya di Korea Selatan.

Seoul, 17 Maret 2008

 

 
 

 

HATI-HATI DALAM BEKERJA

1. Pada tanggal 26 Januari 2008, KBRI mendapatkan laporan dari Kepolisian Kwang-ju Bukbu bahwa seorang TKI a.n. Sdr. Joko Agung Santoso telah meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Berdasarkan laporan tersebut, almarhum meninggal pada pukul 12.35 siang, karena jatuh dari ketinggian 2,5 meter namun terbentur besi pada bagian kepalanya.

2. KBRI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan manager perusahaan tempat almarhum bekerja di Kwangju mengenai hak-hak almarhum dengan keputusan adalah bahwa meskipun almarhum berstatus pekerja illegal namun pihak perusahaan menyatakan bersedia menanggung biaya pemulangan almarhum ke Indonesia dan juga berhasil mendapatkan pernyataan lisan dari pihak perusahaan bahwa hak-hak almarhum a.l. gaji yang belum terbayarkan akan dibayarkan melalui rekening keluarga. Selain itu, pihak perusahaan juga akan mencoba mengupayakan klaim asuransi bagi almarhum.

3. KBRI juga telah menghubungi keluarga almarhum untuk turut menyampaikan turut berdukacita dan untuk mendapatkan keputusan keluarga mengenai pengiriman jenazah. KBRI juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI DEPLU dan Direktorat Penempatan Luar Negeri BNP2TKI untuk pengurusan jenazah almarhum setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dan bagi pengurusan selanjutnya sampai dengan penguburannya di Desanya di, Gedangan Rt 04 Rw 01, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

4. Kepada teman-teman almarhum dan segala pihak yang telah turut membantu perawatan jenazah almarhum, termasuk pihak Rumah Sakit dan Global Mortuary (instansi perawatan jenazah dan pengirimannya), KBRI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya disertai do’a agar apa yang telah dilakukan mendapatkan balasan dari Tuhan YME.

5. Sehubungan dengan kejadian ini, KBRI kembali mengulangi himbauannya kepada Saudara-saudara yang bekerja di Korea Selatan ini untuk lebih meningkatkan kehati-hatian dalam bekerja, agar tidak terjadi lagi kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

6. Mari kita tingkatkan persaudaraan dan perhatian sesama pekerja Indonesia dan WNI sehingga apabila Saudara-saudara menjumpai hal-hal yang tidak diinginkan menimpa Saudara-saudara kita itu agar dapat membantu atau dapat melaporkannya ke KBRI Seoul melalui berbagai saluran komunikasi a.l. Telp. 02-7836578, Fax. 02-7823410 atau melalui website KBRI Seoul di www.indonesiaseoul.org

Terima kasih.

Seoul, 30 Januari 2008
 
 

 

KUNJUNGAN KBRI KE PENJARA DAEJON

Pada tanggal 14 November 2007, KBRI kembali telah mengadakan kunjungan kepada 4 orang Saudara kita yang sedang menjalani hukuman di penjara Daejon. Dalam kesempatan itu, KBRI telah berbincang-bincang secara bebas Sdr. Joko DS Sutarji, Sdr. Kasianto Dulani dan Sdr. M Baidlowi. Saudara kita yang lain Sdr. Buyung Abu Bakar tidak bisa ditemui karena sedang bekerja di luar penjara.

Keadaan Saudara-saudara kita ini ada dalam keadaan sehat dan berdasarkan informasi dari sipir penjara ke 4 Saudara kita ini dinilai bagus dalam tingkah laku sehari-hari, sehingga satu diantara mereka diijinkan bekerja di luar penjara. Kegiatan sehari-hari para tahanan termasuk olahraga dan bekerja sampai dengan pukul 5 sore setiap hari senin – jum’at, sedangkan di hari sabtu dan minggu, mereka dibebaskan untuk melakukan kegiatan pribadi.

Dalam kesempatan tersebut Saudara-saudara kita menyampaikan keinginan agar dapat diberikan bantuan berupa buku-buku atau majalah berbahasa Indonesia dan Al-Qur’an. Bantuan ini dimohonkan karena nampaknya mereka memerlukan tambahan pengetahuan melalui bacaan agar mereka lebih percaya diri setelah selesai menjalani hukumannya.

Melalui KBRI, mereka menyatakan menyesal telah melakukan perbuatan khilaf sehingga harus menjalani hukuman di penjara dalam waktu cukup lama. Perasaan menyesal itu bertambah jika mereka mengingat bahwa mereka datang ke Korea adalah bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia. Secara tegas mereka menghimbau agar teman-teman sesama Pekerja Indonesia tidak melakukan kekhilafan yang sama, tidak melakukan pelanggaran hukum dan tidak meminum alcohol.

Terhadap himbauan Saudara-saudara kita di Penjara Daejon ini, KBRI ingin menambahkan bahwa kekhilafan yang dilakukan jangan sampai kemudian membawa pengaruh terhadap citra pekerja dari Indonesia yang selama ini terkenal dengan bangsa ramah tamah, saling menghargai, tidak neko-neko dan taat terhadap hukum. KBRI mengajak semua WNI/TKI yang sedang berada di Korea ini untuk turut menjalani kehidupan sesuai dengan budaya kita yang adi luhung.

----------

 
 
 
PELAYANAN KEKONSULERAN
BAGI WNI YANG TIDAK BERDOKUMEN

Sudah menjadi program tetap dan prioritas bagi KBRI Seoul untuk melakukan pencatatan lapor diri dan menerbitkan dokumen kepada WNI/TKI yang berada di Korea Selatan yang tidak tidak lagi mempunyai dokumen paspor/SPLP atau yang masa berlaku paspornya paspor sudah habis. Tujuan utama dari program ini adalah selain melindungi WNI/TKI selama tinggal dan bekerja di Korea, juga agar yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraan.

Sejak bulan Januari 2007, KBRI telah melakukan beberapa kali pelayanan ‘jemput bola’ ke daerah yang cukup jauh dari Seoul, sampai ke Daegu dan Busan, yang pada setiap kesempatan tersebut dilayani pembuatan dokumen bagi TKI illegal sebanyak 100 – 350 orang. Keberhasilan pelayanan ini tidak lepas dari kerjasama yang diberikan oleh beberapa organisasi TKI, yang mengkoordinir data TKI illegal yang tidak berdokumen.

Sehubungan dengan ini, KBRI menghimbau bagi WNI yang berada di Korea Selatan dan tidak mempunyai dokumen yang masih berlaku agar dapat segera mengurus dokumennya dan diharapkan dapat menghubungi Fungsi Konsuler KBRI Seoul. Juga bagi yang belum melaporkan diri, diharapkan dapat menyempatkan diri datang dan berkunjung ke KBRI Seoul dan mencatatkan keberadaannya di Korea Selatan.

----------

 
 
 
MEMORIAL CEREMONY FOR DEAD MIGRANT WORKERS
HWAGYE-SA, SEOUL, KOREA SELATAN

KBRI Seoul telah menghadiri acara renungan bagi tenaga kerja asing, termasuk yang berasal dari Indonesia, yang bekerja namun kemudian meninggal di Korea Selatan. Acara diselenggarakan oleh Central Committee of Memorial Ceremony (Cheondojae) for Dead Migrant Workers dengan didukung oleh perwakilan pekerja dari Indonesia, Nepal, Bangladesh, Filipina, Mongolia, Sri Lanka dan Myanmar. Acara ini merupakan suatu wahana untuk membentuk solidaritas kemanusiaan antara pekerja asing dengan masyarakat Korea Selatan.

Dalam acara renungan tersebut, selain diadakan doa bersama untuk para tenaga kerja asing yang meninggal dunia di Korea, juga dilakukan seruan untuk perusahaan/masyarakat pengguna tenaga kerja asing dan Pemerintah Korea serta menuntut permintaan perhatian yang lebih dari mereka akan tingginya tingkat kematian pekerja asing karena kecelakaan kerja dimana dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini angkanya mencapai lebih dari 3000 orang. Dengan seruan tersebut diharapkan adanya perhatian dari semua kalangan mengenai kondisi pekerja asing di Korea Selatan yang mempunyai kontribusi yang tidak kecil terhadap jalannya roda perekonomian dan perlindungan atas hak-hak mereka selama tinggal dan bekerja di Korea Selatan.

Dalam kaitannya dengan acara ini, KBRI meminta kepada semua Saudara-saudara Pahlawan Devisa/Pekerja Indonesia agar dapat lebih berhati-hati dalam bekerja. Mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi yang menggunakan peralatan mesin : sebelum bekerja periksalah peralatan kerja Saudara apakah berjalan normal; setelah itu pakailah peralatan pengaman (sarung tangan, kacamata, helm dll).

2. Bagi yang bekerja di bidang yang ada hubungannya dengan bahan-bahan kimia atau bahan-bahan yang mudah terbakar atau mudah terjadi letusan : sebelum bekerja periksalah bahan-bahan kimia yang akan digunakan; setelah itu pakailah peralatan pengaman (sarung tangan, tutup hidung, pakaian pengaman dll).

3. Bagi yang bekerja menggunakan mesin otomotif : sebelum bekerja periksalah peralatan dan mesin otomotif Saudara; setelah itu pakailah peralatan pengaman (pakaian, helm, sarung tangan dll).

4. Bagi yang bekerja di ketinggian tempat : sebelum bekerja perhatikan peralatan kerja Saudara; setelah itu pakailah peralatan pengaman (tali ikat pengaman, pakaian, helm dll).

Secara umum perlengkapan peralatan pengaman bagi pekerja yang boleh Saudara minta kepada perusahaan/majikan tempat bekerja adalah sbb :

1. Helm, Ikat pinggang, Sepatu pengaman, Sarung tangan

2. Kacamata/masker, Pelindung muka, Penutup telinga, Penutup pernapasan.

 

---- disarikan dari Keselamatan Industri, Nodongbu---

 
 

 

PELAYANAN KEKONSULERAN DI HARI MINGGU

KBRI sudah sejak bulan April 2007, pada setiap bulan di minggu ketiga, membuka pelayanan di hari minggu (dengan waktu yang diumumkan terlebih dahulu), khusus untuk memberikan pelayanan kepada WNI/TKI yang berhalangan dan tidak bisa datang di hari kerja (senin-jum’at).

KBRI pun telah membuka pelayanan via korespondensi (pos atau quick service (take pay) bagi WNI/TKI yang telah “Lapor Diri”.

Walaupun KBRI telah membuka pelayanan ini, tetap dianjurkan agar WNI/TKI untuk datang sendiri mengurus dokumennya sehingga selain dapat mengurus keperluannya juga dapat menjalin tali silaturahmi secara langsung dengan para staf di KBRI.

Complete Post, > Read More ......

[privacy document] Pasport in Seoul Embassy



Informasi Tentang Paspor Dinas Republik Indonesia

Paspor Dinas adalah surat/dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik, untuk periode waktu tertentu (UU RI No.9 tahun 1992, Pasal-32).

Dasar Hukum Pemberian Paspor Dinas

Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah sebagai berikut :

1. Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.

2. Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau atas undangan resmi dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing.

3. Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik.

4. Istri/Suami dari para Pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam butir (1) beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya dan yang belum berumur 25 tahun, belum menikah, belum mempunyai mata pencarian sendiri dan tinggal di wilayah kerja orang tuanya. Bagi anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.

5. Petugas yang bekerja pada Perwakilan RI / rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Departemen Luar Negeri beserta suami atau istri.

6. Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari departemen atau instansi Pemerintah RI.

7. Warga Negara Indonesia yang menurut pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan.

8. Orang tua (ayah-ibu kandung, dan mertua) dari para Pejabat Diplomatik dan/atau Pejabat lain yang diperbantukan pada Perwakilan Diplomatik RI yang diberi gelar diplomatik dan tinggal bersama didaerah akreditasi/yurisdiksi.

Syarat Umum Pemberian Paspor Dinas

Untuk mendapatkan Paspor Dinas bagi seseorang yang berhak harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Menyerahkan nota resmi dari Sekretariat Negara berisikan persetujuan penugasan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

  • Mengisi formulir (biru & putih) yang disediakan oleh Direktorat Konsuler, Deplu RI, dan dilampiri pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, latar belakang putih dengan catatan: gambar penuh dan jelas dari depan lurus, tanpa tutup kepala, bagi pria mengenakan pakaian sipil lengkap, dan bagi wanita mengenakan pakaian resmi dan/atau pakaian nasional.

Masa Pemberlakuan Paspor Dinas

Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK/.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku untuk selama 5 tahun dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan masa berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang setahun dengan dua kali perpanjangan.

  • Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan tertentu, Direktorat Konsuler atas nama Direktorat Jenderal Protokol-Konsuler dapat menentukan masa berlaku penerbitan Paspor Dinas tidak lebih dari 3 tahun dan tidak kurang dari 1 tahun masa berlakunya paspor tersebut.

Prosedur Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Dinas

Paspor Dinas hanya dapat dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI, c.q. Direktorat Konsuler. Kepala Perwakilan RI di luar negeri atau pejabat yang ditunjuk dari fungsi yang berwenang hanya dapat memperpanjang, merubah isi atau mencabut Paspor Dinas. Setiap perubahan, perpanjangan atau pencabutan Paspor Dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri, c.q. Dirjen Protokol-Konsuler, u.p. Direktur Konsuler, Deplu RI.

Perpanjangan Paspor Dinas baik yang dilakukan di Departemen Luar Negeri maupun di Perwakilan RI di luar negeri, dilakukan untuk selama 1 tahun berdasar surat keputusan penugasan bagi yang bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan Paspor Dinas harus menyerahkan surat penugasan dan surat persetujuan perpanjangan masa penugasan bagi pemegang Paspor Dinas (SK terkini dari Sekneg RI) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan untuk Paspor Dinas tersebut.

Bagi pemegang Paspor Dinas yang masa berlaku paspor tersebut telah mencapai 5 tahun, harus diganti dengan Paspor Dinas yang baru di Departemen Luar Negeri, c.q. Direktorat Konsuler dengan memenuhi persyaratan umum pemberian Paspor Dinas. Bagi pemegang Paspor Dinas yang masih berada diluar negeri, namun masa berlaku Paspor Dinas yang bersangkutan telah habis, maka penggantian Paspor Dinas hanya dapat dilakukan di Departemen Luar Negeri RI. Perwakilan RI di luar negeri tidak berwenang mengeluarkan Paspor Dinas.

Pengaturan Penggunaan Paspor Dinas Bagi Para Peserta Karyasiswa/Tugas Belajar di Luar Negeri

Para peserta karyasiswa/tugas belajar di luar negeri pengguna Paspor Dinas dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari departemen atau instansi Pemerintah RI terkait.

Berdasarkan instruksi Departemen Luar Negeri RI (kawat Direktur Konsuler tertanggal 6 Mei 2007), mengenai pengaturan bagi peserta karyasiswa/tugas belajar pengguna Paspor Dinas di luar negeri diinformasikan sebagai berikut :

  • Perpanjangan masa berlaku Paspor Dinas bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar diwajibkan untuk melampirkan Surat Persetujuan dari Instansi pengirim yang disertai dengan Surat Persetujuan dari Sekretariat Negara tentang masa tugas belajar bagi yang bersangkutan.

  • Bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar pemegang Paspor Dinas tersebut tidak diperbolehkan untuk mengganti atau menukar Paspor Dinas menjadi Paspor Biasa di Perwakilan RI di luar negeri.

  • Sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Sekretariat Negara, setiap karyasiswa setelah menyelesaikan tugas belajarnya agar segera kembali ke tanah air dan menyampaikan laporan tertulis tentang penugasannya kepada Sekretariat Negara dan Instansi pengirim.

Perihal Pencabutan Paspor Dinas

Paspor Dinas dapat dicabut karena alasan-alasan seperti berikut :

1. Pemegang paspor dinas kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

2. Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan surat keterangan polisi setempat.

3. Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan tugas resmi.

4. Anak seorang pejabat yang telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah.

5. Pemegang paspor dinas meninggal dunia.

6. Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang baru.

7. Pemegang paspor dinas melakukan tindakan kriminal.

Complete Post, > Read More ......

[privacy document] List Cost in Seoul Embassy

layanan

biaya

1.

LAPOR DIRI

Gratis

2.

PEMBUATAN PASPOR BARU 24 HALAMAN

US$ 6

3.

PEMBUATAN PASPOR BARU 48 HALAMAN US$ 22

4.

PEMBUATAN PASPOR HILANG/RUSAK 24 HAL US$ 11

5.

PEMBUATAN PASPOR HILANG/RUSAK 48 HAL US$ 43

6.

SPLP BUKU

US$ 5

7.

SURAT KET. NIKAH/PENDAFTARAN PERKAWINAN

US$ 20

8.

SURAT PERNYATAAN LAHIR

US$ 10

9.

SURAT KETERANGAN JALAN

US$ 15

10.

SURAT KEMATIAN

Gratis

11.

Legalisasi terjemahan (Akte, ijazah, dll)

US$ 15

12. LEGALISASI SURAT KUASA & PERJANJIAN BISNIS US$ 20
13. SURAT KETERANGAN PENGGANTI SIM-RI US$ 15
14. PENGESAHAN DAN SIGN ON/OFF SEAMAN US$ 15
15.

PENDAFTARAN MEMPEROLEH KEWARGANEGA RAAN RI BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2006

US$ 54
16. BIAYA PEMBUTAN DUPLIKAT KEPMEN TTG. MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI US$ 27

  • Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening KBRI Seoul di Korean Exchange Bank

  • Sebelum melakukan pembayaran pemohon diharuskan untuk menghubungi pelayanan kekonsuleran melalui telepon atau datang langsung ke loket.

Complete Post, > Read More ......

Demokrat won in Seoul at Legislative Election


Seoul, KBRI Seoul

Pada tanggal 9 April 2009 secara serentak telah dilakukan pemungutan suara untuk Pemilu Legislatif di 4 (empat) TPS di Korea Selatan, yaitu di kota Seoul, Busan, Daegu dan Ansan.


Pelaksanaan Pemilu yang dimulai tepat pada pukul 07.00 waktu setempat dan berakhir pukul 12.00 siang telah berlangsung dengan lancar, tertib dan aman dengan total sementara pemilih di keempat TPS sebanyak 1796 suara. 1673 suara dinyatakan sah dan 123 suara tidak sah dengan perincian Partai Demokrat unggul dengan 722 suara; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 299 suara; dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di urutan ketiga dengan 175 suara.

Jumlah sementara total suara ini baru 5,9% dari keseluruhan DPT PPLN Seoul yang berjumlah 30,361. Sisa suara yang belum masuk adalah suara yang dikirim melalui pos yang penghitungannya akan dilakukan tanggal 19 April 2009 mendatang.



Sumber : Pensosbud KBRI Seoul

Complete Post, > Read More ......

SBY masuk dalam daftar 100 orang paling berpengaruh



Jubir Presiden, Dino Patti Djalal, menyampaikan hasil poling Majalah Times yang memilih Presiden SBY ke dalam 100 orang paling berpengaruh di dunia, di Kantor Presiden, Senin (13/4) siang. (foto: cahyo/presidensby.info)

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih menjadi salah satu dari 100 orang yang berpengaruh di dunia tahun 2009 versi majalah Times. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Presiden Dino Patti Djalal di Kantor Presiden, Senin (13/4) pagi.

Presiden SBY masuk ke dalam daftar orang-orang paling berpengaruh di dunia, atau Times 100, bersama dengan mantan PM Inggris Tony Blair, mantan Menlu AS Madeline Albright, mantan Presiden Rusia Vladimir Putin, PM Italia Silvio Berlusconi, dan mantan Presiden AS George W. Bush.

Daftar lengkap 밫ime 100� akan diterbitkan dan dijual di toko-toko buku pada umat, 1 Mei 2009. 밫imes 100� menampilkan orang-orang dari seluruh dunia yang paling berpengaruh di bidangnya masing-masing. (mit)

Sumber : Presidensby.info

Complete Post, > Read More ......

Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by 용데Blogger