[privacy document] Service_ in Seoul Embassy



A. UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA

  1. Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia no m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
  5. Peraturan Pemerintah no m.80-hl.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda

B. TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN R.I.

Pendaftaran WNI

Sehubungan dengan telah berlakunya Undang Undang RI Nomor. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang Undang tersebut mereka-mereka yang tersebut di bawah ini dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Repubilk Indonesia, dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Perwakilan RI setempat.

  1. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengakibatkan Dwi-kewarganegaraan.

    1. Sesuai dengan UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh
      kewarganegaraan Republik Indonesia adalah :

      1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);

      2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);

      3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;

      4. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

      5. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);

      6. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.

    1. Anak-anak yang lahir SEBELUM UU RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (tanggal 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2010.

    2. Pendaftaran tersebut pada angka 2 di atas, dilakukan oleh salah seorang orang tua atau wali si anak dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan Republik Indonesia)

    3. Permohonan Pendaftaran harus dilampiri dengan:

      1. Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      2. Surat Pernyataan Orang Tua atau Wali bahwa anak belum kawin (Anak yang sudah berusia 16 tahun atau lebih);

      3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor salah satu orang tua anak yang masih berlaku, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      4. Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6cm sebanyak 6 (enam) lembar;

      5. Fotokopi paspor anak bagi anak yang telah memiliki paspor, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      6. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Surat Talak/Akte Kematian salah seorang orang tua anak, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      7. Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan Akte Pengakuan atau Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh Perwakilan RI.

    4. Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menetapkan Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    5. Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia akan disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia kepada Pemohon, setelah menerima Keputusan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.

    6. Bagi anak-anak yang lahir SETELAH UU RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (setelah 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) permohonan kewarganegaraan tidak perlu mendapatkan persetujuan Keputusan dari Menteri Hukum dan Ham melainkan dapat langsung diproses oleh kepala Perwakilan RI. Sedang proses permohonan pendaftaran pada angka 3 dan 4 di atas tetap berlaku sama.

    7. Apabila kemudian dalam hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak-anak tersebut di atas berakibat anak berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

  2. Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    1. Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih, tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum UU Nomor. 12 Tahun 2006 berlaku, dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Repubik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun, atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2009, sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

    2. Pendaftaran tersebut pada angka 1, diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan Republik Indonesia)

    3. Permohonan Pendaftaran Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI harus dilampiri dengan:

      1. Fotokopi Kutipan akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      2. Fotokopi Paspor Republik Indonesia/surat yang bersifat paspor/surat-surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi warga Negara Indonesia, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      3. Fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Surat Talak/Akte Kematian isteri/suami Pemohon, yang disahkan oleh Perwakilan RI, bagi Pemohon yang telah kawin/cerai;

      4. Fotokopi kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

      5. Pernyataan Tertulis bermeterai Rp.6.000,- bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh, serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. (Formulir Pernyataan tersedia di Perwakilan RI).

      6. Pernyataan Tertulis bermeterai Rp.6.000,- bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh kewarganegaraan RI (Formulir Pernyataan tersedia di Perwakilan RI);

      7. Daftar Riwayat Hidup Pemohon;

      8. Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6cm sebanyak 6 (enam) lembar.

    4. Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menetapkan Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    5. Keputusan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia akan diberitahukan kepada Pemohon setelah Perwakilan Republik Indonesia menerima Keputusan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Kepada mereka yang termasuk dalam golongan tersebut di atas (Golongan A dan Golongan B), disarankan untuk segera mendaftarkan diri pada Perwakilan Republik Indonesia di Seoul.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul telah siap menerima pendaftaran memperoleh dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, setiap hari kerja jam 09.00 – 17.00.

C. FORMULIR PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN R.I.DAN KELENGKAPANNYA

  1. Formulir permohonan pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Formulir permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Formulir pernyataan kesetiaan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia
  4. Formulir pernyataan kesediaan menanggalkan kewarganegaraan asing

0 comments:

Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by 용데Blogger